Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
مَنْ فَطَّرَ صَائِماً كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ
غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْءٌ.
(رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صحيح)
(رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صحيح)
Terjemahan:
“Barangsiapa yang memberi makanan berbuka bagi orang yang berpuasa, maka baginya pahala yang semisal orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut sedikit pun.”
“Barangsiapa yang memberi makanan berbuka bagi orang yang berpuasa, maka baginya pahala yang semisal orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut sedikit pun.”
(HR. At Tirmidzi, beliau berkata, “Hadits Hasan Shahih”)
Termasuk nikmat dari Allah subhanahu wata’ala atas
hamba-hamba-Nya, Allah mensyariatkan tolong-menolong di atas kebaikan dan
ketakwaan. Dan termasuk tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan ini adalah
memberi makanan berbuka bagi orang yang sedang berpuasa, karena orang yang
berpuasa diperintahkan untuk berbuka dan menyegerakan buka puasanya. Apabila
dia ditolong dalam perkara ini, maka ini termasuk nikmat dari Allah ‘azza
wajalla.
Para ulama berselisih pendapat tentang makna “Barangsiapa
yang memberi buka bagi orang yang berpuasa”. Dikatakan bahwa yang diinginkan
dengan memberi makanan berbuka di sini adalah memberikan hal minimal yang bisa
membatalkan puasa seorang yang berpuasa, walaupun itu hanya sebutir kurma.
Dan sebagian ulama berkata bahwa yang diinginkan di sini
adalah memberikan makanan pembuka yang mengenyangkan, karena inilah perkara
yang memberikan manfaat bagi orang yang berpuasa sepanjang malam, dan terkadang
cukup baginya sampai sahur.
Akan tetapi yang zahir dari hadits ini adalah manusia
apabila memberikan makanan berbuka bagi orang yang berpuasa walau dengan
sebutir kurma, maka dia akan mendapatkan pahala semisal pahala orang yang
berpuasa tersebut.
Oleh karena itu, sudah sepantasnya bagi manusia untuk
bersemangat memberikan makanan berbuka bagi orang-orang yang berpuasa dengan
kadar semampunya, terlebih lagi bersamaan dengan butuh dan fakirnya orang yang
berpuasa tersebut, atau butuhnya mereka karena mereka tidak menemukan orang
yang menyediakan makanan berbuka bagi mereka, atau keadaan lain yang menyerupai
ini.(*)
_
Hujung Entri:
*Petikan oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
*Diterjemahkan dari Syarah Riyadhus Shalihin, Jilid II
halaman 1412, terbitan Darussalam, Mesir